Deretan Kontroversi Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu, Harta Kekayaannya Rp4 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan Partai Prima yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda tahapan Pemilu 2024, nama Tengku Oyong pun tak luput dari sorotan publik.

Ia merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yang bernomor registrasi : 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun hakim anggota dalam perkara ini adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada KPU itu dikabulkan hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, Oyong, S.H, M.H. tercatat mengemban jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Pangkat atau golongannya adalah Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Oyong pernah bekerja di sejumlah Pengadilan Negeri, mulai dari Ambon, Sarolangun, hingga Medan.

Oyong tercatat pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.

Kemudian pada Februari 2017, Oyong beralih tugas menjadi Hakim PN Medan Kelas IA. Tak hanya sebagai hakim, ia juga menjabat sebagai humas dalam pengadilan tersebut.

Selama bertugas di PN Medan, Oyong pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara Doni Irawan Malay, orang yang merobek dan membuang Al-Qur’an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan yang diadili selama tiga tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.

Selain itu, dikutip dari CNN Indonesia, pada November 2021, Oyong pernah memberikan vonis lepas kepada Siska Sari W Maulidhina alias Siska, perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul. Kala itu, majelis hakim menilai tindakan Siska bukanlah tindak pidana.

Adapun JPU menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, Siska dibawa ke pengadilan oleh mantan kekasihnya, anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun dengan dugaan penipuan Rp4 miliar.

Diperiksa MA karena penganiayaan

Ia juga pernah diperiksa 3 Hakim Mahkamah Agung (MA) saat menjadi Hakim PN Ambon pada 2010 lalu. Ia diperiksa terkait kasus penganiayaan jurnalis SCTV di PN Ambon.

Selain Oyong, Badan Pengawasan MA juga memeriksa empat orang pegawai PN Ambon lain, yakni Jordan Sahusilawane, William, Dum Matuseja, dan salah seorang mahasiswa KKN, yang diduga turut menganiaya kameraman SCTV tersebut.

Vonis Terdakwa Pembunuhan 5 Bulan Penjara

juga pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.

Hasilnya, T Oyong hanya menghukum Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang berar, Namun T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apapun mengenai putusan tersebut.

Hartanya Rp4 miliar

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Oyong memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.501.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp432.000.000, dan harta bergerak lainnya Rp278.900.000.

Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp907.400.000.

T. Oyong tercatat memiliki hutang sebesar Rp847.863.500. Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki T. Oyong sejumlah Rp4.491.844.535. (RZK)

Exit mobile version