Semakin Pelik, Linda Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa dan Sekamar saat Bertugas

Mataram (NTB Satu) – Persidangan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Tedddy Minahasa semakin pelik. Kini perempuan yang menjadi terdakwa kasus tersebut, Linda Pujiastuti alias Anita mengungkapkan pengakuan yang menggegerkan.

Ia mengaku sebagai istri siri dari Teddy. Ia bahkan mengklaim sering tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.

Hal itu disampaikan Linda saat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin.

“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya,” kata Linda.

Linda mengungkapakan misi yang dipimpin langsung oleh Teddy itu berakhir gagal. Atas hal tersebut, Linda kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy.

“Kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya ‘tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja’,” ucap Linda menirukan ucapan Teddy di hadapan Hakim PN Jakbar.

Mendengar pernyataan itu, Teddy pun membantah dan menyebut Linda berbohong. “Saya bantah semua itu bohong yang mulia,” kata Teddy.

Teddy menyatakan tetap pada keterangannya yang menyebut tak memiliki hubungan spesial dengan Linda.

Teddy pun mengaku heran dengan pengakuan Linda yang menyeret dirinya ke dalam kasus tersebut jika memang benar mereka terikat dalam pernikahan siri.

“Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang, simpelnya adalah ‘Kok suaminya diseret dalam kasus ini?’… ,” kata Teddy.

Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram (kg).

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022 lalu, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

Selain itu, keberadaan Hakim Jon Sarman Saragih yang semprot Hotman Paris Hutapea di sidang Teddy Minahasa juga turut menyita perhatian publik.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 20 Februari 2023 lalu, Jon merasa geram dengan tingkah laku Hotman selaku kuasa hukum Teddy, dan lantas memberi peringatan kepada advokat kondang itu karena tidak tertib.

Ternyata, sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Barat sejak 3 Januari 2023 lalu, Jon juga pernah menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Mataram pada 5 Januari 2010 dan 3 Januari 2011 lalu.(RZK)

Exit mobile version