Kondisi Terkini AG Pacar Mario, Terpuruk dan Minta Perlindungan KPAI

Mataram (NTB Satu) – Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) anak pejabat pajak masih menjadi pusat pembicaraan. Remaja perempuan berinisial AG (15) yang ikut terseret dalam peristiwa penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17), kini disebut dalam situasi terpuruk.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2023.

“Kondisi (AG) kalau kami memantau memang sedang sangat terpuruk, sedang menurun lah,” ujar Mangatta, dikutip dari Kompas, Rabu, 1 Februari 2023.

Ia sebagai kuasa hukum berharap agar masyarakat mau memberi kesempatan kepada kliennya untuk mengungkapkan fakta versi AG.

“Kami meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada saksi anak AG ini, untuk diberikan ruang dan posisi yang sama mengungkapkan fakta yang ada,” pintanya.

Ia melanjutkan, bahwa kliennya sudah diperiksa polisi dan memberikan keterangan serta bukti yang menguatkan. Adapun kedatangan Mangatta ke KPAI bertujuan untuk meminta perlindungan dari lembaga tersebut, mengingat AG yang masih di bawah umur.

Sementara KPAI mengaku akan memberikan perlindungan yang dibutuhkan, serta membantu mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus tersebut.

“Kami hanya lakukan pengawasan sistem hukum peradilan anak dan hak anak itu berjalan. KPAI mandatnya hanya pengawasan, mengawasi kepolisian dan hakim menjalankan tugas mereka termasuk koridor mereka terkait pemenuhan hak anak,” ujar Ketua Subkom Pengaduan KPAI, Dian Sasmita.

Sebelumnya, pacar AG yaitu Mario menganiaya D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.

Adapun D adalah mantan kekasih AG. Disebutkan bahwa Mario menganiaya D karena korban melakukan tindakan tidak baik kepada AG.

Saat penganiayaan berlangsung, ada AG dan seorang teman Mario bernama Shane Lukas (19) di lokasi yang dikabarkan menjadi pihak yang memprovokasi agar Mario ‘membalas’ tindakan tidak baik D.

Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan D tak sadarkan diri atau koma hingga saat ini. (RZK)

Exit mobile version