2 Perempuan Bersama Seorang Laki laki Digrebek di Kos Diduga Sarang Sabu

Mataram (NTB Satu) – Sebuah rumah kos di Cakranegara, Kota Mataram diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis Sabu. Mendapat informasi itu, tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggerebekan, Selasa 28 Februari 2023.

“Informasi A1 kamar kosan tersebut dijadikan sarang peredaran sabu. Kami lakukan penggerebekan dan kami ringkus 3 tersangka, 2 wanita dan 1 pria,” ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Rabu 1 Maret 2023.

Tiga terduga pelaku yang diamankan, diantaranya NA 37 tahun perempuan, MR 22 tahun perempuan, warga Selaparang dan warga Gunungsari. Sedangkan stau pria inisial IWL 32 tahun, asal Cakranegara.

“IWL ini dari data yang kami peroleh merupakan residivis atas kasus yang sama,” jelas Yogi.

Dari hasil penggerebekan dilokasi, ditemukan barang bukti sabu seberat 5 gram brutto di dalam beberapa klip bening yang disimpan di dalam gulungan tisu. Selain itu, disita alat timbang elektrik, alat konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.

“Pada saat penggeledahan di lokasi, ditemukan barang-barang tersebut, kemudian langsung disita sebagai barang bukti,” bebernya.

Kini tiga orang terduga pelaku sudah dijebloskan di Rutan Mapolresta Mataram untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Ketiganya diancam 7 tahun penjara sesuai pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MIL)

Exit mobile version