BERITA NASIONALFilm

Pakai Simbol Agama, MUI Larang Film “Kiblat” Tayang

Mataram (NTBSatu) – Belakangan ini, dunia perfilman sedang menjadi sorotan publik, khususnya film horor Indonesia. Hal tersebut lantaran salah satu Film yang berjudul “Kiblat” dianggap tidak layak untuk ditayangkan.

Film tersebut sedang ramai diperbincangkan, bahkan akan diboikot karena menggunakan simbol agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menanggapi hal tersebut, secara tegas mengatakan bahwa penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.

IKLAN

Dilansir dari tvOne, Niam mengatakan, sebelum ditentukan harus pertimbangkan penggunaan istilah atau simbol agama pada tempatnya yang pas.

Polemik tentang Film Kiblat tersebut menimbulkan sejumlah pro dan kontra di media sosial, termasuk adanya ajakan boikot yang viral di media sosial.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan khusus di internal MUI terkait pemboikotan film tersebut, Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh,” ujar Niam.

Berita Terkini:

Akan tetapi, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis mengunggah tulisan di media sosial pribadinya @cholilnafis terkait film tersebut.

IKLAN

Ia mengatakan film itu tidak diperbolehkan tayang, karena film tersebut memiliki poster dengan gambar seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku dalam salat, akan tetapi wajahnya menghadap ke atas dan bukan ke bawah.

“Tidak seperti sewajarnya dalam gerakan salat, saya tak tahu isi filmnya, maka belum bisa komentar, tapi gambarnya seram kok judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti Kiblat hanya Ka’bah, arah menghadapnya orang-orang salat,” ungkap Cholil dalam unggahannya.

Menurutnya, upaya semacam ini kerap dimainkan oleh pebisnis untuk meraup untung, yang tidak dapat dibenarkan.

“Kalau ini benar, sungguh film ini tak pantas diedar dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama. Maka film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang,” tegas Cholil dalam unggahan yang sama. (WIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button