Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019, Boymin, SE., dituntut penjara selama dua tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Hadi Saputra Selasa, 28 Februari 2023 di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
“Saudara Boymin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi,” kata Septian.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
Selain itu, Boymin juga diminta agar membayar denda sebanyak Rp50 juta subsider dengan tetap dipenjara selama 6 bulan.
Lebih jauh JPU mengatakan, mantan anggota DPRD Fraksi Gerindra itu juga dituntut agar mengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta.
Sebelumnya dalam uraian dakwaan, JPU menyebutkan, Boymin berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Sebagai ketua, dia diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara.
Rincian dana hibah tersebut, sebanyak Rp34 juta untuk 20 penerima pada tahun 2017. Kemudian, Rp512.500.00 untuk 319 penerima pada tahun 2018, dan Rp498 juta untuk 300 orang penerima pada tahun 2019.
Diketahui, Boymin disangkakan melakukan pemotongan dana PKBM yang totalnya mencapai Rp1,4 miliar. Program PKBM tersebut untuk Karoko Mas, di Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
PKBM yang dimiliki Boymin tersebut didapatkan dari ABPN selama 3 tahun yakni 2017, 2018 dan 2019 dengan total sebanyak Rp1,4 miliar. Namun Boymin menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai sasaran.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, akibat perbuatan Boymin, negara mengalami kerugian sebanyak Rp862 juta. (KHN)