Diberitakan Media, Kejaksaan Bidik Dugaan Kebocoran PAD Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Dugaan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Lombok Timur, dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Bahkan, saat ini pihak Kejari sudah mengawali dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, sejak dugaan tersebut mencuat melalui pemberitaan media, pihaknya sudah mulai melakukan pendalaman.

“Sejak muncul di media, kami lakukan Pulbaket. Tidak perlu ada aksi atau laporan. Karena cukup dari media, kami bisa telaah apakah informasi itu benar atau tidak,” ungkapnya, Jumat 24 Februari 2023.

Isu dugaan kebocoran PAD ini diakui Kasi Intel, cukup ramai berdasarkan pemberitaan media. Meski demikian, Kejaksaan belum bisa memastikan kebenarannya sebelum dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia beralasan, Kejaksaan harus mengawali dengan klarifikasi untuk mengetahui letak kebocoran PAD. Modus lain bisa saja dalam bentuk tunggakan pajak. Dengan pemetaan kasus, ia bisa membedakan kewenangan.

“Tunggakan pajak itu bukan kewenangan kami, kaena itu menyangkut Undang-undang perpajakan. Kami dalam hal ini hanya memastikan ada tidaknya penyimpangan,” sebutnya.

Proses Pulbaket sendiri sambungnya, masih terus dilakukan. Meski demikian, belum ada pihak-pihak dari Dinas yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Intel tidak memanggil OPD. Akan tetapi, kami bisa datang langsung untuk mendapatkan keterangan awal. Untuk kemudian kami simpulkan,” pungkasnya..

Untuk diketahui, dugaan kebocoran PAD tersebut, terkait dengan adanya isu atau dugaan tidak sedap dalam pungutan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Lombok Timur.

Salah satunya di sektor tambang dan angkutan material.

Dugaan kekeliruan konsep dalam penarikan retribusi itu, terutama pada penarikan retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Semestinya yang harus membayar retribusi itu bukan sopir truk pengangkut material MBLB, melainkan perusahaan penambang. (MIL)

Exit mobile version