Mantan Dirut RSUD Lombok Tengah Dokter Langkir Disidang Maret

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menyeret Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir memasuki babak baru.

Berkas perkara sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Dalam laman resmi milik Pengadilan Negeri Mataram, sipp.pn-mataram.go.id, dr. Muzakir Langkir akan menjalani sidang perdananya pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 09.00 Wita di Ruang Sidang Tipikor 1.

Akan tetapi, dalam laman tersebut belum menetapkan siapa yang akan menjadi hakim ketua dan dua hakim anggota lainnya yang akan mengadili eks orang nomor satu di RSUD Lombok Tengah itu.

Sebagai informasi, sebelumnya dr. Muzakir Langkir menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Kemudian dia dipindah ke Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan Lombok Barat, pada Senin 19 Desember 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, dr. Muzakir Langkir bersama dua orang lainnya, yakni Adi Sasmita selaku PPK RSUD Praya dan Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah Asmarini menjadi tahanan kejaksaan.

Mereka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana badan layanan umum daerah RSUD Praya. Kegiatan bermasalah itu untuk tahun anggaran 2017 – 2020 dengan anggaran Rp1 Miliar, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil hitungan dan temuan Inspektorat Lombok Tengah, karena perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian sebesar Rp890 juta. Kerugian tersebut bersumber dari pengadaan makanan kering dan makanan basah. (KHN)

Exit mobile version