Polisi Ringkus Pengedar Tramadol Lewat Jasa Ekspedisi di Mandalika

Mataram (NTB Satu) – Upaya terduga pelaku peredaran narkoba inisial FS (34) asal Cakranegara berhasil diciduk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Pelaku diringkus bersama dengan paket berisi obat terlarang itu di jasa pengiriman di Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram, Jumat 17 Februari 2023.

Kasat Narkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari hasil lidik di lapangan, tim menerima informasi dari masyarakat akan ada penerima paket obat keras tanpa izin. “Tim kemudian melakukan lidik ke TKP,” terang Yogi, Senin 20 Februari 2023.

Setibanya di TKP, tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial FS yang saat itu tengah mengambil paket tersebut di lokasi kantor salah satu ekspedisi.

“Tim melakukan penggeledahan, kami temukan satu paket berisi lima boks obat keras. Kami sita beberapa barang bukti termasuk HP dan motor pelaku,” beber Yogi

Berkat informasi awal dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah FS di Kecamatan Cakranegara. “Kami temukan kembali satu kaleng berisikan delapan butir obat keras terlarang jenis tramadol,” sambungnya.

Kini terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti tramadol yang berhasil disita, juga ikut dibawa untuk pengembangan.

“Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup Kompol Yogi. (MIL)

Exit mobile version