Daerah NTB

Guru yang Penempatannya Dibatalkan Saat PPPK 2022 akan Diakomodir

Mataram (NTB Satu) – Pembatalan pelamar Prioritas 1 (P1) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 menemukan titik terang. Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terus berkoordinasi agar para pelamar bisa mendapatkan haknya.

Kepala Dinas Dikbud NTB, H. Aidy Furqan menyampaikan, jumlah PPPK yang masuk kategori P1 di NTB sebanyak 155 orang. “Untuk jenjang pendidikan menengah ada 28 orang,” ungkapnya dihubungi NTB Satu, Jumat, 31 Maret 2023.

Untuk 28 orang tersebut, kata Aidy, telah diadakan zoom dan diberikan rilis terkait pembatalannya. “Pembatalan dari pemerintah pusat itu hanya membatalkan lokasi penempatan saja. Kalau kelulusannya tidak dibatalkan,” jelasnya.

Aidy menambahkan, bahwa alasan pemerintah membatalkan lokasi penempatan karena dianggap tidak cocok dengan lokasi yang tertera pada saat pengumuman kelulusan.

“Prosesnya ini kan secara nasional. Lalu, saat pengumuman ditempatkan pada sekolah tertentu, masih ada 3 ribuan yang simpang siur. Maka dibatalkan kemarin,” tambah Aidy.

Sehingga saat ini, lanjut Aidy, sudah ada titik terang bahwa akan disesuaikan dengan asal sekolah.

“Penempatannya ini menyesuaikan dengan asal sekolah. Tetapi, jika tidak tersedia akan ditempatkan sesuai zonasi. Kalau zonasi tidak tersedia juga, maka akan lintas zona,” ujarnya.

Aidy menegaskan, para pelamar yang dibatalkan penempatannya itu tetap akan ditugaskan. “Status kelulusannya tidak dibatalkan sehingga tahun ini akan ditugaskan,” tegasnya.

Saat ini, karena belum ada penempatan, para pelamar masih mengajar pada sekolah sebelumnya. Mereka mengajar dengan status sebagai honorer, belum sebagai PPPK, yang menyebabkan belum bisa menerima gaji. “Iya gajinya nanti setelah penempatan. Sebab, dibayarnya itu terhitung mulai saat tugas,” tutup Aidy

Sebelumnya, penjelasan mengenai pembatalan pelamar P1, tertuang di Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian. Tertulis bahwa setelah adanya pengumuman penempatan pada akhir 2022 lalu terdapat sanggahan dari peserta P1.

Pada Provinsi NTB terdapat 7 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang pelamar P1 juga batal sebagai PPPK. Rinciannya, ada di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa. Kemudian, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Bima. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button