Dugaan Korupsi Dishub, Kejari Dompu Naikkan ke Penyidikan

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu terus mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Dompu, Dr. Marlambson Carel Williams mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi masih terus berlanjut,” katanya saat ditemui media pada Kamis, 16 Februari.

Kajari menjelaskan, pengusutan terhadap perkara Dishub ini tidak hanya berasal dari temuan badan pemeriksa keuangan (BPK), melainkan ada temuan lainnya.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Kajari, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas Perhubungan Dompu. Pemanggilan yang dilakukan baru sebatas permintaan klarifikasi dan pengumpulan data.

“Atas klarifikasi yang kami lakukan terhadap sejumlah pihak tersebut akhirnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Carel Williams.

Sejauh ini, kasus Dishub terus didalami, termasuk memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara terkait potensi kerugian negara, Kajari belum memberikan informasi lebih lanjut. “Belum bisa kami sampaikan, karena masih menunggu dari Inspektorat. Tetapi yang jelas kasusnya tetap berjalan,” timpalnya.

Informasi yang dihimpun, kasus ini mulai ditelisik Jaksa berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2019 dan tahun 2020 yang diduga bermasalah. Total anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp700 juta lebih. Penggunaan anggaran ini juga menjadi temuan BPK NTB.

Sementara pada tahun 2020, terdapat pengelolaan keuangan yang belum didukung pertanggungjawaban lengkap dan nilainya sekitar Rp90 juta lebih. Anggaran ini seharusnya digunakan untuk membayar honor tenaga kontrak.

Selain itu, uang restribusi sekitar Rp100 juta lebih tidak disetorkan ke dalam kas daerah. Pendapatan daerah tersebut diduga dipakai bendahara pengeluaran sebanyak Rp60 juta serta Kadis Dishub Rp30 juta.

Hal tersebut diperkuat dengan temuan BPK Tahun 2020 Nomor: 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021. Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggaran retribusi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah senilai Rp116.461. 530. Anggaran tersebut dipinjam pakai untuk kepentingan pribadi kadis dan pegawai serta kepentingan kantor lainnya. (KHN)

Exit mobile version