Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Tani Lombok Timur Disidang Pekan Depan

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) tani dari bank BNI untuk petani di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur memasuki babak baru. Mulai pekan depan, kasus yang menyeret dua tersangka tersebut akan mulai bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Hal itu sesuai dengan informasi yang dihimpun ntbsatu.com pada website SIPP PN Mataram, dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Dari data tersebut, jadwal sidang pertama akan berlangsung pada Selasa 21 Februari 2023.

Informasi itu juga senada dengan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera. Disampaikannya, jika berkas perkara dua tersangka inisial AM dan LIRA itu sudah dilimpahkan ke PN Mataram.

“Berkas perkara dua tersangka KUR Tani, saat ini sudah dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk dilakukan persidangan. Pelimpahannya pada Senin, 13 Februari 2023,” ungkapnya.

Namun, kata Kasi Penkum, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan atau jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana KUR BNI ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektar.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI namun tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.

Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta, tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu alias fiktif. (MIL)

Exit mobile version