Lanjutkan Kasus di Kota Bima, KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR 

Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kota Bima. Ini ditandai dengan pemanggilan dua pejabat Pemkot Bima.

Informasi diperoleh ntbsatu.com, yang dipanggil itu dua orang setingkat Kabid pada Dinas PUPR Kota Bima. Saksi yang dipanggil itu mantan Kabid Cipta Karya inisial RK dan Kabid Bina Marga inisial IR.  

Materi pemanggilan masih seputar dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp9 Miliar di lingkup Pemkot Bima. Kasus yang sebelumnya menyeret  30 kontraktor dan pejabat Pemkot Bima sebagai saksi.

Dari informasi surat panggilan, mereka akan dimintai keterangan  Jumat  17 Februari 2023 besok di gedung Merah Putih Jakarta.

Permintaan keterangan keduanya itu terkait kasus dugaan korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H Mahfud yang dihubungi, membenarkan informasi pemanggilan kedua pejabat oleh penyidik KPK tersebut.

“Seperti itu kabarnya  (dua pejabat dipanggil KPK, red) kata Mahfud.

Guna memastikan surat itu, ia meminta waktu menghubungi Kadis PUPR Kota Bima dan membenarkan ada panggilan. Namun teknis dan detailnya, tak bisa dijelaskan. “Setiap panggilan pasti rahasia,” jelasnya.

Melengkapi data, beberapa Minggu kemarin KPK juga telah memeriksa para pejabat Pemkot Bima dan rekanan atau kontraktor kakap yang mengerjakan proyek rehab rekon pasca banjir Rp166 miliar tahun 2018 maupun beberapa proyek APBD Kota Bima 2018-2022 . Selain itu, 2022 lalu, KPK juga telah menyita dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Rehab Rekon.  Transaksi keuangan berupa slip bank dan rekening koran, hingga data elektronik saat pemeriksaan di Kantor BPKP Mataram. Salah satu saksi kunci dalam kasus ini inisial L juga berulang kali diperiksa. (HAK)

Exit mobile version