Terdakwa Cabut Kuasa Setelah Heboh Dugaan Aliran Dana ke Bupati Bima 

Mataram (NTB Satu) – Status Abdul Hanan, SH terhenti sebagai  Penasihat Hukum (PH) Muhammad Tayeb, terdakwa kasus korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi (Saprodi) petani Bima. Pencabutan kuasa terjadi, Senin 6 Februari 2023, beberapa jam usai membacakan eksepsi kliennya yang menyebut Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri menerima aliran dana Rp250 Juta. 

Pencabutan status PH itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kelik Termigo. Keputusan tersebut langsung dilakukan keluarga terdakwa Muhammad Tayeb, beberapa jam setelah heboh pemberitaan dugaan aliran dana ke Bupati Bima.

“Surat pencabutan Senin 6 Februari, masuk ke kantor Pengadilan Negeri pada Selasa kemarin,” ungkap Kelik kepada ntbsatu.com, Rabu,  8 Februari 2023.

Hanya saja dalam surat itu, tidak disebutkan alasan pencabutan kuasa terhadap Abdul Hanan. Kelik enggan berpsekulasi soal korelasi  terungkapnya aliran dana ke Bupati dengan pengehentian kuasa itu. 

“Saya juga belum berani memberikan komentar terhadap pencabutan itu,” lanjutnya.

Kelik Termigo juga menjelaskan, dirinya belum mengetahui sosok pengganti Abdul Hanan. “Biasanya nanti waktu sidang baru diajukan kuasa hukum yang baru,” jelasnya.

Sebelumnya, ntbsatu.com menemui Abdul Hanan  di PN Mataram sekitar pukul 10.00 Wita. Isyarat ia dicopot jadi PH Abdul Tayeb dibenarkannya.  

Kepada wartawan, Abdul Hanan memperlihatkan sejumlah dokumen dan menjelaskan beberapa informasi rahasia terkait kasus korupsi Saprodi. Namun tidak untuk ditulis. 

Abdul Hanan sendiri enggan menanggapi soal penghentiannya sebagai pendamping di persidangan, karena dianggap hak setiap terdakwa.  

Sebagai informasi, Muhammad Tayeb adalah salah satu terdakwa korupsi program penyaluran Saprodi tahun 2015 dan 2016. Selain itu, nama Mantan Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad dan Kasi Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Dinas PTPH Kabupaten Bima. 

Abdul Tayeb dalam eksepsi yang disampaikan Abdul Hanan, mengungkap ada aliran dana ke Bupati Bima Rp250 juta dari proyek Saprodi cetak sawah baru tersebut.  Sebagai saksi penyerahan uang adalah Muhammad sebagai bawahannya selaku Kabid. 

Tuduhan itu dibantah Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri melalui Kabag Prokopim Setda Bima, Yan Suryadin. Menurut Yan, Bupati tidak tahu menahu soal fee proyek tersebut dan meminta pihak yang menuduh agar membuktikan di pengadilan. 

Bupati juga siap memberikan keterangan di depan persidangan ketika dibutuhkan, demi memulihkan nama baiknya dan membantu melancarkan proses hukum kasus tersebut. (KHN/HAK)

Exit mobile version