Kasus Pembakaran Hotel di Lombok Timur, Polisi Kantongi Identitas Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Penyidikan kasus pembakaran Hotel Layang-layang Resort di Jerowaru, Lombok Timur menemui titik terang. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Lombok Timur menyatakan sudah mengantongi identitas dari tersangka perusakan hotel tersebut.

“Sudah ada tersangka, mohon doanya semoga segera cepat ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman kepada ntbsatu.com, Selasa 7 Februari 2023.

Dikantonginya identitas tersangka pembakaran hotel itu, setelah penyidik melakukan upaya pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Saksi-saksi yang diperiksa yaitu masyarakat setempat. Bahkan Kasi Humas menyatakan sebanyak 4 polisi juga ikut diperiksa sebagai saksi.

“Setelah naik sidik, sebanyak 10 orang saksi sudah diperiksa, 4 orang dari anggota polisi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pembakaran dan perusakan, diduga dilakukan puluhan warga terhadap bangunan Hotel Layang Layang Resort yang terjadi di Jalan Pariwisata, Tampah Bole, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur pada, Selasa 31 Januari 2023.

Warga beralasan, pembakaran tersebut karena warga sejak awal telah menolak keberadaan perusahaan di lokasi tersebut. Terlebih lagi lahan yang dikuasi oleh PT Temada ini diklaim warga sebagai tanah ulayat.

Buntut dari aksi anarkis warga ini menyebabkan hotel milik PT Temada hangus terbakar. Tidak hanya itu, warga setempat juga merusak dan merobohkan tembok milik perusahaan. (MIL)

Exit mobile version