Bantah Terima Rp250 Juta, Bupati Bima Tantang Buktikan di Pengadilan

Mataram (NTB Satu) – Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri membantah menerima uang Rp250 juta pada proyek sarana dan prasarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016.

Hal itu diungkapkan Bupati melalui Kabag Prokol dan Komunikasi Setda Bima, Suryadin pada Selasa, 7 Februari 2023.

Suryadin menjelaskan, Bupati tidak tahu menahu dan tidak terkait dengan tuduhan seperti yang disampaikan terdakwa Muhammad Tayeb (MT) dalam persidangan.

“Jika Bupati terlibat menerima uang tersebut, silakan dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.

Suryadin menuturkan, hal ini sudah masuk ranah proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH). Karena itu pihaknya akan menyerahkan kepada proses hukum untuk menentukan terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut.

Bupati Bima, kata Suryadin, akan mencermati proses hukum yang mengaitkan namanya. “Bupati Bima menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” lanjutnya.

Dilansir dari Katada.id, terdakwa Muhammad Tayeb melakukan tindakan korupsi bersama dua lainnya, yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad; dan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan (RPL) Dinas Kabupaten Bima nonaktif, Nur Mayangsari. Dalam perkara ini, Muhammad dan Nur Mayangsari ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Dinas PTPH Kabupaten Bima mendapatkan alokasi anggaran sejumlah Rp14,4 miliar dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, untuk membantu meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima.

Kelompok tani (Poktan) yang terdaftar menerima sebanyak 241 kelompok, dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 Poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 Poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.

Pencairan anggaran itu dilakukan dua tahap. Pertama, sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar. Kemudian, 30 persen dengan nilai Rp4,1 miliar.

Saat anggaran tersebut masuk ke dalam rekening pribadi Poktan, Muhammad Tayeb sebagai PPK memerintahkan agar Poktan melakukan penarikan tunai yang seharusnya dikelola mandiri Poktan itu sendiri. Kemudian uang tersebut diminta diserahkan kepada Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Penarikan uang kepada kelompok tani tersebut tidak ditandai dengan nota penyerahan.

Setelah uang terkumpul, atas perintah Tayeb, Muhammad dan Nur Mayangsari melakukan pembayaran kepada CV Mitra Agro Santosa di Jombang, Jawa Timur. CV Magro sebagai penyedia Saprodi ditunjuk atas perintah Tayeb.

Nur Mayangsari juga diperintahkan untuk membuat nota pesanan CV Mitra Agro Santosa dua kali. Pesanan pertama sejumlah Rp8,9 miliar dan pesanan kedua Rp1,7 miliar.

Pesanan tersebut tidak sesuai dengan luas sawah yang terdaftar dalam petunjuk pelaksanaan. Karena tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,1 miliar. (KHN)

Exit mobile version