Kasus Pembakaran Hotel di Lombok Timur, 2 Polisi Diperiksa Sebagai Saksi

Mataram (NTB Satu) – Kepolisian Resort Lombok Timur terus mengusut dugaan kasus pembakaran Hotel Layang-Layang Resort, yang berlokasi di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Bahkan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, dimana dua diantara saksi yang diperiksa merupakan aparat kepolisian setempat.

“Selain pemeriksaan lima orang saksi sebelumnya, sekarang dua orang polisi dipanggil jadi saksi,” terang Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman, Jumat 3 Februari 2023.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, dari kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah preventif.

“Koordinasi dengan stakeholder, tokoh agama, masyarakat setempat sudah dilakukan. Hal ini guna mencari akar permasalahan yang terjadi,” jelas Kapolres.

Masih kata Kapolres, baik dari pihak Polres dan Polda sudah menerjunkan satu pleton pasukan ke TKP. Upaya ini juga dianggap penting untuk melakukan pengamanan secara fisik.

“Untuk proses penyelidikan masih berjalan, sementara untuk motif kejadian juga sedang didalami,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pembakaran dan perusakan yang diduga dilakukan pulahan warga terhadap bangunan Hotel Layang Layang Resort pada, Selasa 31 Januari 2023.

Warga beralasan, pembakaran tersebut tak lepas karena warga sejak awal telah menolak keberadaan perusahaan di lokasi tersebut. Terlebih lagi lahan yang dikuasai oleh PT. Temada ini diklaim warga sebagai tanah ulayat.

Buntut dari aksi anarkis warga ini menyebabkan hotel milik PT.Temada  hangus terbakar. Tidak hanya itu,  warga setempat juga merusak dan merobohkan tembok milik perusahaan. (MIL)

Exit mobile version