Lombok Timur

Kejari Ungkap Modus Penyelewengan Pajak Setwan DPRD Lombok Timur, Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui seksi pidana khusus mengungkap modus dugaan penyelewengan anggaran pajak Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat periode 2018-2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Lombok Timur, Isa Ansyori mengatakan, modusnya dengan memotong uang pajak dari masing-masing penerima.

“Uang pajak yang dipotong dari masing-masing penerima itu tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Isa, Rabu, 1 Februari 2023.

Dengan modus demikian, Isa meyakini, pelaku yang melakukan hal tersebut adalah oknum yang bertugas di Setwan DPRD Lombok Timur.

Untuk lebih memastikan peran yang bersangkutan, Isa pun mengatakan bahwa penyidik kini sedang menunggu hasil audit Inspektorat Lombok Timur.

Meskipun telah mengantongi potensi kerugian negara hasil hitung mandiri dengan taksiran Rp400 juta, namun hasil audit inspektorat diyakinkan Isa akan menjadi alat bukti kuat dalam penetapan tersangka.

“Kalau sudah ada hasil audit, baru bisa kami gelar untuk menentukan (tersangka),” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejari Lotim mengusut dugaan korupsi pajak setwan DPRD Lotim tahun 2018-2020. Temuan awal, total pajak yang diduga disalahgunakan mencapai Rp400 juta lebih. Namun dikatakannya jumlah tersebut bisa saja berubah.

Kejari juga memastikan kasus ini bisa tuntas. Pasalnya dari proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan negara.

Indikasi tersebut mengarah pada ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (MIL)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button