Soal Aset Pasar Seni Senggigi, Pemprov Segera Cari Solusi Terbaik

Mataram (NTB Satu) – Sejak lama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB ingin mengambil alih pengelolaan beberapa aset yang kontribusinya minim bagi penerimaan daerah. Salah satunya adalah aset Pasar Seni Senggigi yang akan habis kontraknya pada pertengahan 2023 mendatang.

Untuk diketahui, kerja sama pemanfaatan tanah Pasar Seni Senggigi dengan pihak ketiga dilakukan melalui pola kerja sama produksi yang kontrak perjanjiannya ditandatangani pada tahun 1993  dengan PT. Rajawali Adi Senggigi Nomor 229 tahun 1993. 

Jangka waktu dari kontrak tersebut mencapai 30 tahun  tahun dengan besaran royalti yang diterima Pemprov NTB hanya sebesar Rp17.250.000 per tahun.

Maka dari itu, aset kontrak Pasar Seni Senggigi dengan pihak ketiga sebentar lagi berakhir. Diketahui, muncul pihak-pihak yang ingin mengelola kawasan tersebut.

Salah duanya adalah Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, selaku pemilik wilayah.

“Mengenai Pasar Senggigi, kami akan segera carikan solusi yang terbaik. Yang jelas, Pasar Senggigi merupakan potensi yang baik,” ujar Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi.

Saat ini, Gita mengaku tengah mencarikan solusi yang tepat, baik untuk Pemprov NTB maupun Pemkab Lombok Barat. Pihaknya berharap agar permasalahan mengenai Pasar Senggigi dapat segera teratasi.

“Kami pun akan segera duduk bersama untuk membahas permasalahan ini,” tandas Gita. (GSR)

Exit mobile version