Pengedar Narkoba asal Lombok Timur Ditangkap Polres Sumbawa, 43 gram Sabu Diamankan

Mataram (NTB Satu) – Pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa. Pelaku diketahui berinisial HW (40) asal Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

“Kami tangkap pada Kamis 26 Januari 2023, sekira pukul 19.30 Wita,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra.

Penangkapan tersebut, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat setempat. Di lokasi tersebut sering diterima kabar adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku berhasil diamankan saat tengah duduk di teras salah satu rumah warga, berada di Jalan Usaha Tani tembusan Moyo – Serading Kecamatan Moyo Hilir,” sambungnya.

Dari penangkapan pelaku, lanjut AKBP Henry, petugas mendapati 1 bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar, dengan berat bruto 43,23 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam tas pinggang milik pelaku.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya, seperti kertas plastik berukuran besar, tisu dan tas pinggang.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, kita sangkakan Pasal 112, 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MIL)

Exit mobile version