Site icon NTBSatu

Soal Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemprov NTB Tunggu Arahan Pusat

Ilustrasi. Foto : Antara

Mataram (NTB Satu) – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menuntut agar masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) NTB, Ahmad Nur Aulia mengatakan, soal tuntutan masa jabatan kades, pihaknya masih menunggu aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

“Apabila memang diputuskan diperpanjang atau tidak diperpanjang, Pemprov NTB tetap mendukung. Sebab, kami meyakini bahwa itu adalah salah satu strategi untuk membangun Indonesia,” ungkap Aulia, Jumat, 27 Januari 2023.

Aulia mempersilakan setiap asosiasi untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, apa yang disampaikan Pabdesi langsung menuju Pemerintah Pusat, bukan Pemprov.

“Maka dari itu, kami hanya perlu menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait aspirasi para kepala desa,” tandas Aulia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani mengatakan pihaknya segera membahas permintaan Pabdesi yang menuntut agar masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan menyusul demonstrasi para kades di gedung DPR pada Selasa lalu yang meminta agar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa direvisi. 

Menurut Puan Maharani, untuk mengakomodir permintaan para kades, DPR perlu segera duduk bersama dengan pihak pemerintah. 

“Bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintahnya. Kemudian terdapat dua pihak yang bersepakat untuk melakukan revisi. Jadi, kemarin teman-teman kades itu kan sudah diterima aspirasinya oleh teman-temannya di DPR dan kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman kades,” kata Puan, dikutip dari Tempo.

Mengenai apakah perpanjangan masa jabatan akan meningkatkan efektivitas kinerja para kades, Puan menyebut perlu ada kajian lebih lanjut mengenai hal itu. Oleh karena itu, Puan mengaku tidak mau buru-buru memutuskan perpanjangan masa jabatan itu. 

“Jadi kemarin udah kita terima aspirasinya, udah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi itu yang kita akan cerna dulu, kita akan bahas dulu, dan tentu saja dikaji secara mendalam,” tandas Puan. (GSR

Exit mobile version