Pengakuan Pencuri Motor di Pantai Gading, Kenal Korban Lewat Aplikasi Tantan dan Gunakan Uang untuk Judi Online

Mataram (NTB Satu) – Usai diamankan tim opsnal Polsek Ampenan, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial GR dan SW di Pantai Gading Ampenan mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain judi online. Terduga pelaku juga mengakui korban dikenalnya melalui aplikasi Tantan.

“Hubungan saya dengan korban teman dekat sudah tiga bulan, kenalnya lewat aplikasi sosial media Tantan,” ungkap pelaku inisial GR saat dikonfrontasi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, Kamis 26 Januari 2023.

Masih kata GR, aksi pencurian sepeda motor tersebut berawal dari dirinya yang mengambil STNK motor korban saat tengah bertamu ke kosannya. “Saya ambil STNK-nya duluan, kemudian saya ajak teman saya (inisial SW) untuk mulai merencanakam pencurian itu,” tuturnya.

Usai berhasil mendapat motor tersebut, GR bersama SW kemudian menggadaikan motor hasil curiannya ke salah satu tempat pegadaian ilegal di Kota Mataram. Kemudian hasil gadai tersebut dipakai untuk bermain judi online.

“Saya juga yang rencanakan ketemu di Pantai Gading. Hasilnya saya pakai untuk main judi online,” katanya.

Lain halnya dengan GR, terduga pelaku SW yang keseharian sebagai supir truk mengaku mendapat bagian Rp2,5 juta. Kemudian uang tersebut dipakai untuk membayar sewa tempat kosan dan menebus motor.

“Dapat bagian Rp2,5 juta, kemudian saya pakai untuk bayar kos dan tebus motor adik yang saya gadaikan,” terang SW di depan wartawan.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolsek Ampenan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan Pasal 364 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MIL)

Exit mobile version