Kasus Dugaan Suami Bunuh Istri, Polres Lombok Tengah Rekonstruksi 22 Adegan

Mataram (NTB Satu) – Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban inisial PS (19) yang terjadi di Dusun Pondok Kimak, Desa Lantan, Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah pada 3 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus keji tersebut. Tersangka yaitu MR (20) yang merupakan suami korban, S (46) mertua korban, dan S (28) merupakan kakak ipar dari korban. Ketiga tersangka pun dikeluarkan dari ruang tahanan Mapolres Loteng pada gelar rekonstruksi itu.

KBO Sat Reskrim Polres Loteng, Iptu. Ichwan Satriawan menjelaskan, pihaknya melakukan reka adegan (rekonstruksi) tersebut untuk mengetahui sekaligus memperjelas peran dari para pelaku pembunuhan berencana itu.

“Reka adegan ini dilakukan untuk memperjelas siapa berbuat apa untuk mempertanggungjawabkan apa yang mereka (pelaku) perbuat, serta peran dari masing-masing pelaku,” katanya, Selasa 24 Januari 2023.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam rekonstruksi kasus tersebut, dari ketiga pelaku menampilkan sebanyak 22 adegan. “Korban dinyatakan tewas pada adegan ke delapan karena cekikan dari pelaku,” sambungnya.

Ada hal mencengangkan dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa ibu mertua korban diketahui sangat berperan dalam peristiwa itu. Peran dari mertua korban pada kasus itu, diketahui hanya mengambil tali yang digunakan suami pelaku untuk membunuh korban.

“Ibu mertua korban inisial S ini berperan dalam kasus itu, tidak ada sama sekali usahanya mencegah tindak pidana itu,” sebutnya.

Sementara itu suami korban, MR berperan menampar korban pada adegan ke enam. “Adegan 7 korban didorong hingga tersungkur. Tidak ada upaya perlawanan dari korban,” tutur KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.

Di sisi lain, kakak ipar korban inisial S berperan membantu memegang kaki korban kemudian mengikatnya. “Para pelaku kemudian menggantung korban pada sebuah paku yang menancap di belakang pintu kamar,” tukasnya.

Untuk menyamarkan aksi pembunuhan tersebut, agar dianggap tindakan bunuh diri, para pelaku meletakkan dingklik kayu di kaki korban.

Kini ketiga pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolres Mataram, sementara terhadap pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup. (MIL)

Exit mobile version