Ombudsman NTB Indikasi Pemotongan Bansos Bermodus Pemerataan

Mataram (NTB Satu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima paling banyak laporan mengenai pemotongan bantuan sosial (Bansos) sepanjang tahun 2022. Tercatat sebanyak 104 laporan terkait pelanggaran administrasi itu masuk ke Ombudsman.

“Terkait Bansos, tahun 2022 kami belum melakukan perhitungan, yang jelas laporan masuk sebanyak 104 laporan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, Rabu 18 Januari 2023.

Dari temuan Ombudsman, lanjut Dwi Sudarsono, rata-rata pemotongan dana Bansos tersebut dilakukan dengan alasan pemerataan untuk masyarakat yang tidak tercatat dalam data penerima.

“Kami temukan rata-rata dilakukan Kawil dan Kadus, alasannya untuk pemerataan. Faktanya tidak ada hal itu, uang potongan diambil sebagai imbalan,” ucapnya.

Masih kata Kepala Ombudsman, rata-rata pemotongan sendiri beragam, mulai dari Rp 25 ribu ke atas. Sementara itu, menurut Dwi, wilayah pelaporan sendiri tersebar di seluruh wilayah di NTB.

“Kami himpun informasi itu kemarin di 3 wilayah, di Lombok Tengah, Lombok Barat dan Lombok Timur. Modusnya rata-rata sama,” sebutnya.

Lebih lanjut dipaparkan Kepala Ombudsman, temuan tersebut bentuk hasil dari terobosan Ombudsman RI Perwakilan NTB dengan program OTS (Ombudsman on the spot). “Ini juga temuan kami sejak melakukan program OTS yang menyentuh sampai pedalaman Desa,” jelasnya.

Dari sejumlah pengaduan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTB menyampaikan telah melakukan upaya penyelesaian. Di mana sejumlah uang yang dipotong tersebut juga telah dikembalikan ke penerima bantuan. (MIL)

Exit mobile version