Catatan Ombudsman NTB, Laporan Maladministrasi Terbanyak dari Lombok Barat

Mataram (NTB Satu) – Sepanjang tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 247 laporan maladministrasi. Laporan tersebut tersebar dari seluruh wilayah di NTB.

Dari data Ombudsman RI Perwakilan NTB, Kabupaten Lombok Barat menjadi wilayah dengan pelaporan maladministrasi terbanyak, jumlahnya mencapai 90 laporan. Disusul Lombok Timur dengan 71 laporan dan Lombok Tengah 42 laporan.

Meski dengan jumlah pelaporan terbanyak, wilayah Lombok Barat masih berada pada Zona Hijau standar pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono saat konferensi pers kinerja tahun 2022. Dari 247 laporan itu kata Dwi Sudarsono, sebanyak 200 laporan sudah diselesaikan, sementara 47 laporan masih dalam proses.

“Memang terbanyak dari Lombok Barat, tapi belum tentu standar pelayanan publiknya buruk. Terbukti saat ini Lombok Barat masuk pada zona hijau (baik),” katanya di depan awak media, Rabu 18 Januari 2023.

Terkait adanya 47 laporan ditahun 2022 yang belum bisa diselesaikan, Kepala Ombudsman yang baru saja menjabat itu menjelaskan, laporan tersebut merupakan laporan yang masuk pada bulan November dan Desember akhir tahun 2022. Untuk itu saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penyelesaian laporan.

“Capaian indikator penyelesaian ini sudah mencapai 81%. Ini artinya, posisi penyelesaian oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB, sudah di atas bakumutu yang ditetapkan Pemerintah Pusat yakni 80%,” cetusnya.

Sementara itu dipaparkannya juga, untuk terlapor dengan jumlah terbanyak, berasal dari Pemerintah Daerah dengan 157 laporan. Sementara itu disusul Instansi Kementerian dan Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 23 laporan.

“Ke depan kami tidak hanya akan menerima laporan, tetapi kami berikan juga pelayanan konsultasi,” tukasnya.

Selain itu, saat ini Ombudsman juga telah melakukan terobosan baru dengan membuat program OTS (Ombudsman on the spot). Hal demikian dimaksud untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan, sekaligus untuk menyosialisasikan keberadaan Ombudsman. (MIL)

Exit mobile version