Tak Punya Dokumen Lengkap, Nakhoda Kapal di Bangsal Diamankan Polisi

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, mengamankan seorang nakhoda kapal inisial HR di pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Jumat 13 Januari 2023.

HR diamankan saat menakhodai Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat, kapal penumpang di Bangsal KLU, yang biasa melayani penumpang ke Tiga Gili di KLU. Nakhoda kapal berinisial HR ini, diamankan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB, diduga melanggar pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, terkait dokumen.

“Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinahkodai HR ini, dokumen kapalnya sudah tidak berlaku lagi, antara lain Pas Kecil dan SPOG,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, kemarin.

Dijelaskan Artanto, HR diamankan tim Ditpolairud Polda NTB ketika melaksanakan patroli di perairan Gili Trawangan dan monitoring bongkar muat penumpang kapal di Pelabuhan Bangsal.

Dalam pemeriksaan tim patroli itu, ditemukan kelengkapan dokumen Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinahkodai HR yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Bangsal menuju pelabuhan Gili Trawangan sudah tidak berlaku lagi,antara lain Pas Kecil dan SPOG.

“Saat ini HR nahkoda kapal tersebut, tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTB,” jelas Artanto.

Disebutkan Artanto, karena dokumen yang HR Miliki sudah tidak berlaku lagi, dirinya terancam dikenakan pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta rupiah. (MIL)

Exit mobile version