Mataram (NTB Satu) – Tersangka kasus UU ITE, FH yang juga Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, bakal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, pada Jumat, 6 Januari 2023 besok.
Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak FH ditetapkan sebagai tersangka. “Hari Jumat besok yang bersangkutan akan dimintai keterangannya,” jawab Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis, 5 Januari 2023
FH akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka sendiri diketahui sejak Senin, 27 Desember 2022 lalu. “Iya, akan diminta keterangannya sebagai tersangka,” ucapnya.
Pemanggilan terhadap FH ini, merupakan pemanggilan yang pertama setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Terkait surat pemberitahuan pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilayangkan oleh penyidik ke tersangka. Namun kata Artanto dirinya belum menegetahuinya secara persis. “Saya cek dulu,” katanya.
Sementara, juru bicara (Jubir) penasihat hukum FH, Muhammad Ihwan membenarkan perihal kliennya akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat mendatang. Surat pemberitahuan pemanggilan pun sudah diterima pihaknya dari penyidik dan akan memenuhi panggilan itu.
“Iya, sudah ada surat pemberitahuannya dan akan kami penuhi,” kata Ihwan saat dikonfirmasi.
Untuk upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh, saat ini pihaknya belum mengambil putusan secara bulat. Karena masih melihat hasil pemeriksaan kliennya terlebih dahulu.
“Besok kita lihat setelah pemeriksaan, yang jelas para PH sudah menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi setiap status hukum yang akan diterapkan bagi tersangka, termasuk praperadilan,” ujarnya.
Diketahui, Perkara UU ITE yang menjerat FH atas laporan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda beberapa waktu lalu. Penyidik menetapkan FH sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Untuk diketahui, pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD NTB itu setelah terlapor tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2 x 24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral.
Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah menebus uang Rp 150 juta per orang. (MIL)