Mataram (NTB Satu) – Sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tak lama kemudian Kapolri memberikan arahan agar tilang manual ditiadakan. Imbas dari keputusan itu, aparat Kepolisian khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) tak lagi bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Sebagai gantinya, aparat Kepolisian kini hanya bisa memberikan teguran simpatik terhadap pelanggar lalu lintas di jalan.
“Personel di lapangan sekarang hanya memberikan teguran saja. Imbasnya, kini masyarakat menjadi abai tidak patuh aturan lalu lintas,” ucap Kasubdit Gakum Ditlantas Polda NTB, AKBP Wawan Andi Susanto.
Sementara untuk penerapan ETLE sendiri, kata Wawan, dari Ditlantas Polda NTB sejauh ini baru memasang enam kamera ETLE. Disebutkannya, keenam kamera itu baru terpasang di kota Mataram. Meski demikian, penerapannya sendiri masih ditemukan kendala.
“Masih saja ada kendala, penerapan ETLE ini juga statis, maksudnya di sini sifatnya bagi mereka yang melintas di situ saja,” sambungnya.
Namun ke depan, Ditlantas Polda NTB pada tahun 2023, akan menerapkan tilang mobile. “Untuk tilang mobile sendiri, anggota pakai aplikasi, nanti ketika ada pelanggaran difoto, kemudian akan langsung diinput ke server ETLE,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Ditlantas sendiri tetap memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya agar taat berlalu lintas. “Jajaran Sat Lantas di Polres jajaran rutin memberikan imbauan meski tilang manual sudah ditiadakan,” pungkasnya. (MIL)