Site icon NTBSatu

Siap-siap, Biaya Pengobatan Covid-19 Tidak Lagi Gratis

Ilustrasi vaksin covid-19

Mataram (NTB Satu) – Baru-baru ini, Pemerintah telah menyampaikan rencana pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut kemudian menghadirkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah soal pembiayaan pengobatan Covid-19.

Biaya pengobatan pasien Covid-19 telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020. Aturan tersebut kemudian tidak menjelaskan secara rinci mengenai sampai kapan biaya pengobatan Covid-19 akan ditanggung Pemerintah.

Namun, pada Undang-undang No. 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk mengatasi pandemi secara tegas membatasi fokus biaya penanganan Covid-19 hanya berlaku hingga akhir tahun 2022. Itu artinya, Pemerintah akan kembali membatasi defisit fiskal Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 3% sejak tahun 2023 hingga seterusnya.

Mengacu pada aturan di atas, tahun 2023 pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung negara. Sebab, anggaran Kementerian Kesehatan 2023 tidak memasukkan penanganan Covid-19 sebagai salah satu program prioritas.

Dilansir dari DetikFinance, anggaran Kementerian Kesehatan dipangkas dari yang sebelumnya berjumlah Rp178,7 triliun pada tahun 2022 menjadi hanya Rp85,5 triliun pada tahun 2023. Dalam anggaran terbaru, Kementerian Kesehatan tidak lagi memasukkan rencana pembelian vaksin, insentif tenaga kesehatan, hingga klaim biaya pengobatan pasien COVID-19.

Itu artinya, selain pasien tidak lagi ditanggung, vaksin Covid-19 tidak lagi menjadi barang gratis. Diketahui bahwa masyarakat perlu membayar sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk sekali vaksin. Tapi, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk orang-orang yang ingin melakukan vaksin keempat serta vaksin pertama.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berakhirnya pemberlakuan status darurat akan ditandai dengan pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease (Covid-19) beserta aturan dan kebijakan di bawahnya. Itu artinya, anggaran darurat Covid-19 juga turut dihapus.

Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk menanggung biaya perawatan pasien COVID-19, testing, vaksinasi, dan insentif tenaga kesehatan. Oleh karena itu pembiayaan dan perawatan pasien Covid-19 akan diberlakukan sama seperti pasien penyakit lain. (GSR)

Exit mobile version