Mataram (NTB Satu) – Akibat kecanduan konsumsi narkotika jenis Sabu, mahasiswa inisial MD usia 23 tahun asal Kota Bima nekat mencuri perangkat PlayStation 4. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada 7 Desember 2022 lalu.
“Saat itu korban sedang keluar mengambil air di keran samping rental PS. Kemudian saat korban kembali ke dalam rental, korban melihat pelaku sudah mengangkat barang milik korban berupa PS4,” kata Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat saat konferensi pers di Mapolsek Ampenan, Senin 26 Desember 2022.
Korban curiga dan sempat menegur pelaku. “Yok mas mau ngapain?” Pelaku pun menjawab, “Ini mas mau main,” kata Waka Polres mengutip keterangan pelaku dan korban.
“Kecurigaan korban semakin bertambah saat melihat gelagat pelaku, sudah meletakkan kembali PlayStation tersebut, namun bukan pada tempatnya lagi,” tutur Waka Polresta.
Tak lama kemudian pelaku berusaha melarikan diri dengan membawa barang curiannya. Alhasil korban bersama warga membekuk pelaku lalu diboyong ke Polsek Ampenan.
“Barang bukti yang ikut kami amankan berupa satu unit PlayStation 4, dompet pelaku, KTP, SIM C dan kartu mahasiswa milik pelaku,” sebut Syarif.
Saat diamankan di Polsek Ampenan, Syarif menjelaskan urine pelaku positif menggunakan Sabu. “Alasan pelaku mencuri untuk membeli sabu, diduga dari pengakuannya pelaku ketagihan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (MIL)