Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan 3 terduga pelaku berinisial DA, MI, dan AI. Kejadian tersebut pada Selasa 13 Desember 2022 lalu sekitar pukul 01.15 Wita di Jalan Pejanggik Gomong Timur, Mataram.
Sebelum kejadian, motor korban sempat menyenggol motor dari pelaku, sehingga hal itu membuat barang bawaan dari pelaku terjatuh.
“Berawal pada saat korban dan para pelaku sama-sama melintas dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian karena motor pelaku kesenggol sehingga korban berupaya membantu,” kata Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, Senin 19 Desember 2022.
Akan tetapi, lanjut Wakapolres, tiba-tiba salah seorang dari pelaku memukul korban. Kemudian saat itu pelaku pergi meninggalkan korban. Namun tak lama kemudian, korban yang saat itu melanjutkan perjalanannya, didatangi oleh pelaku dengan memepet sepeda motor korban.
“Pelaku datang dari arah belakang samping kanan korban, kemudian memepet dan memberhentikan sepeda motor korban dengan cara memalang sepeda motor,” sambungnya.
Saat itu juga, kata Syarif, salah satu pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah keris. Kemudian pelaku lainnya mengambil HP milik korban yang ditaruh di saku motor. Korban mengalami kerugian Rp2,5 juta.
“Tiga orang pelaku kini kami amankan di Mapolsek Mataram, ketiganya kami amankan berkat bantuan rekaman CCTV di sekitar area TKP. Kami amankan pelaku berikut barang bukti 1 HP, Sajam, uang Rp 90 ribu dan satu sepeda motor, serta barang bukti lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MIL)