Mataram (NTB Satu) – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku IS (34), sementara salah seorang korbannya merupakan anak di bawah umur usia 14 tahun.
Salah seorang korban dari kejahatan TPPO ini, merupakan anak-anak yang masih berusia 14 tahun. Korban dengan usia anak-anak itu berasal dari Kabupaten Dompu, dengan inisial B.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, didampingi Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa 13 Desember 2022.
“Korban B awalnya ingin mencari rezeki ke Arab Saudi, dengan iming-iming gaji sebesar Rp15 juta per bulan, namun korban inisial B ini bernasib cukup sial,” ungkap Artanto.
Masih kata Artanto, korban inisial B kerap mengalami penyiksaan di Arab Saudi. Sebelum mendapatkan perlakuan tidak pantas. Sebelumnya korban bisa lolos diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran (PMI), karena dokumennya dipalsukan oleh perekrut.
“Di dokumennya, korban memiliki kelahiran 97, dan itu tidak benar serta dipalsukan oleh tersangka, B ini usianya 14 diubah menjadi 25 tahun,” ucap Kabid Humas.
Sementara itu, tersangka dari tindak kejahatan TPPO ini berinisial IS alias I. Selain itu, dalam perkara ini juga teridentifikasi dua orang inisial NS dan SL yang berperan sebagai perekrut yang masih berkeliaran di Arab Saudi.
Dalam pengakuan IS, dua rekan perekrut tersebut merupakan warga Kabupaten Dompu. Keduanya merekrut korban dengan mengiming-imingi gaji Rp15 juta, yang membuat B tidak berpikir panjang.
“Yang masih di luar negeri adalah perekrut pertama asal Dompu sama dengan korban. Saat itu juga berangkat bareng korban ke Arab Saudi, namun hal ini sudah dikoordinasikan dengan kementerian luar negeri,” ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti dokumen seperti KTP Korban, kartu keluarga, paspor, ijazah dan akta lahir. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda NTB. (MIL)