Hukrim

Mahasiswi Korban Pencabulan Cabut Laporan, Kasusnya Dihentikan

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, memilih menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi pada perguruan tinggi (PT) di Kota Mataram. Kasus dengan tersangka FA (65) dihentikan prosesnya, lantaran korban mencabut laporannya.

“Iya, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya,” sebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin 12 Desember 2022.

Keputusan pemberhentian penyelidikan kasus tersebut, dituturkan Artanto, setelah penyidik melakukan upaya gelar perkara bersama Biro Konsultan dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

“Hasilnya, kasus tersebut dihentikan. Pemberhentian itu juga adanya permintaan dari korban untuk tidak melanjutkan kasus itu,” katanya.

Di sisi lain, Ketua BKBH Unram Joko Jumadi saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tidak memungkiri bahwa kasus tersebut memang sudah dihentikan oleh penyidik. Namun, pemberhentian penyelidikan kasus tersebut bukan karena adanya kesepakatan bersama antar pihaknya.

“Memang, pada saat gelar perkara ada anggota kami yang hadir,” sebutnya.

Sebenarnya, lanjut Joko, dari hasil gelar perkara, kasus pelaporan tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan. Akan tetapi, korban yang mencabut laporan itu, penyidik menghentikannya.

“Dari hasil gelar perkara, kasus tersebut dilanjutkan. Kemudian setelah dua minggu, alasannya kita tidak bisa membujuk korban untuk tidak mencabut laporan, mereka (penyidik, red) menghentikan itu,” imbuhnya.

Dengan berhentikannya kasus pelaporan itu, begitu disayangkan. Karena, ia menilai bahwa laporan tersebut bukan delik aduan. Sehingga tidak bisa dihentikan. Namun karena alasan laporan itu dicabut oleh pelapor, maka kasusnya dihentikan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat, setelah para mahasiswi yang menjadi korbannya mengadu ke Biro Konsultan dan Pengaduan Hukum (BKPH) Universitas Mataram (Unram), dan melaporkannya ke Polda NTB Maret lalu.

Dalam laporan tersebut, pihaknya mencantumkan pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun pihak kepolisian kesulitan memenuhi unsur pidana TPPO dalam kasus tersebut. Sehingga, korban yang didampingi BKPH Unram melayangkan laporan untuk kedua kalinya. Kedua ini, laporannya berisikan terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dengan kondisi korban tidak berdaya, sebagaimana diatur dalam pasal 286 KUHP.

Dari sepuluh korban yang mengadu ke BKPH, lima di antaranya sudah disetubuhi oleh terduga. Bagi korban yang sudah disetubuhi ini, terduga pelaku sudah melakukannya hingga empat kali ke salah satu korban.

Aksi yang dilakukan terduga mulai dari bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022. Dalam menjalankan aksinya, ada dugaan unsur-unsur hipnotis dan sejenisnya yang digunakan terduga. Sehingga bisa mengarahkan korban dan mau menuruti permintaan terduga. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button