Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB memastikan bahwa masyarakat di sekitar Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Eks Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur telah didukung oleh masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Drs. H. Fathul Gani M.Si., mengatakan masyarakat sangat mendukung keberadaan KIHT sebagai kawasan yang menghimpun industri olahan berskala kecil menengah yang terdapat di NTB.
“KIHT milik bersama. Kami berharap agar KIHT dapat memberikan manfaat bagi masyarakat NTB dari sisi perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Fathul, dilansir dari Talika News, Rabu, 30 November 2022.
Selain itu, KIHT akan memberikan kemudahan kepada masyarakat petani tembakau untuk mendapatkan pita cukai dari Bea Cukai yang berada dalam KIHT.
“Nantinya, kalau mereka sudah mampu atau mandiri, akan digulirkan lagi pada home industri lainnya,” terang Fathul.
Kawasan Industri Hasil Tembakau dibangun dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022.
Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum. (GSR)