Anak Pejabat Lingkar Istana Muncul di Kasus KUR Lombok Timur, Kejaksaan Agung Janji tak Tutupi

Mataram (NTB Satu) – Sebuah perusahaan di Jakarta muncul di kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI. Perusahaan inisial SMA yang diduga milik anak seorang pejabat lingkar istana, muncul dalam alur dugaan korupsi penyaluran dana kredit untuk petani di Lombok, melalui PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana saat kunjungan Jaksa Agung ke NTB mengatakan, pihaknya di Kejagung sampai saat ini belum menerima informasi terkait hal itu.

“Saya belum dapat informasi mengenai hal ini, kalau sudah ada pasti kami buka,” ucapnya singkat, usai keluar dari ruang Kejati NTB, Selasa 29 November 2022.

Informasi diperoleh ntbsatu.com, PT SMA dalam kasus ini terungkap melakukan kerja sama dengan PT BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Namun usai penandatanganan kerja sama, pada September 2020 Direktur PT SMA inisial JC justru menyerahkan pekerjaan atau subkontrak tugas penyaluran dana KUR tersebut ke sebuah perseroan terbatas inisial ABB.

Dari tangan anak mantan jenderal bintang empat itu, tercatat legalitas PT ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan PT ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin saat dikonfirmasi belum lama ini, mengaku belum mengetahui detail peran PT SMA dalam perkara tersebut, karena alasan berkaitan dengan teknis penyidikan. Namun tak menutup kemungkinan, akan dipertimbangkan sebagai arah penyelidikan dan penyidikan.

“Soal itu, nanti lihat perkembangan,” kata Sungarpin menjawab pertanyaan perihal peran PT SMA kala itu.

Meskipun ada peran orang berpengaruh dalam kasus ini, Sungarpin memastikan penyidik tetap bekerja secara profesional.

Untuk diketahui, sampai saat ini dari kasus itu penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, diantaranya AM selaku mantan Kepala Cabang Bank BNI Mataram dan LIRA selaku bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

Bahkan beberapa waktu lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, telah menyelesaikan audit terhadap kerugian negara (KN) dari kasus yang diduga merugikan negara sampai dengan puluhan miliar.

Jumlah petani di Lombok yang terdaftar sebagai penerima dana KUR BNI pada tahun 2020 tersebut sebanyak 789 orang. Setiap penerima dijanjikan bantuan dana pinjaman sampai Rp50 juta. Persoalan dalam kasus ini pun mencuat ketika sejumlah petani mengajukan pinjaman ke BNI.

Pengajuannya tidak dapat diproses karena muncul tunggakan KUR yang kini sedang berjalan di BNI. Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Nilainya bergantung pada kepemilikan luas lahan. (MIL)

Exit mobile version