RSJ Mutiara Sukma Hadapi Akreditasi, Targetkan Raih Hasil Paripurna untuk Ketiga Kalinya

Mataram (NTB Satu) – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma telah melewati proses akreditasi yang dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Proses akreditasi tersebut telah dimulai sejak Senin, 21 November hinggga Rabu, 23 November 2022.

Direktur RSJ Mutiara Sukma, Wiwin Nurhasida menargetkan mendapat predikat akreditas paripurna pada proses akreditasi kali ini. Ia menuturkan, proses akreditasi kali ini merupakan proses akreriditasi yang ketiga kalinya. RSJ Mutiara Sukma telah mendapatkan predikat paripurna selama dua kali, dan di proses akreditasi yang ketiga ini, menargetkan untuk kembali meraih predikat akreditasi.

“Untuk mencapai akreditasi, kami akan fokus dalam meningkatkan mutu pelayanan, dan keselamatan pasien. Seluruh hal-hal yang mendukung dan menjunjung kedua hal tersebut, kami akan senantiasa persiapkan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun telah menetapkan standarisasi indikator dan variabel untuk proses akreditasi,” ujar Wiwin, ditemui NTB Satu di RSJ Mutiara Sukma, Rabu, 23 November 2022.

Saat ini, RSJ Mutiara Sukma hanya tinggal menunggu hasil yang akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sejauh ini, RSJ Mutiara Sukma telah sangat siap untuk meraih predikat akreditasi paripurna yang ketiga kalinya. Seluruh regulasi dan implementasi dari peraturan yang telah termuat, telah dipenuhi.

“Mengenai hasil akreditasinya, akan dikeluarkan menjelang satu bulan ke depan. Hasil tersebut akan diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” terang Wiwin.

Disinggung mengenai apa saja kelebihan yang akan didapatkan apabila meraih akreditasi paripurna, Wiwin menjawab, pasien akan lebih terjamin bila dirujuk ke sebuah rumah sakit yang telah terakreditasi.

“Akreditasi itu, kan, menjamin mutu sebuah rumah sakit. Oleh karena itu, keselamatan pasien akan lebih terjamin apabila sebuah rumah sakit telah mendapat akreditasi, terlebih akreditasi paripurna,” papar Wiwin.

Selain itu, Wiwin menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan memang mengharuskan rumah sakit untuk memperoleh hasil akreditasi bila ingin bekerjasama. Itu artinya, BPJS Kesehatan menjamin Jaminan Kesehatan Nasional seluruh pasien apabila dirujuk ke rumah sakit yang sudah mendapat akreditasi.

“Maka dari itu, satu-satunya harapan kami saat ini adalah mendapat predikat akreditasi paripurna,” pungkas Wiwin. (GSR)

Exit mobile version