Mataram (NTB Satu) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB, LWH dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabar itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sudah diterima pelapor, Ikhsan Ramdhani, SH dari Ditreskrimsus Polda NTB.
“Benar, suratnya (SP2HP) sudah saya terima tadi siang, penetapan tersangka LWH (disebutkan lengkap, red),” jawab Ikhsan Ramdhani dikonfirmasi ntbsatu.com.
Surat tersebut pada poinnya memberitahukan hasil penyidikan terkait kasus kesusilaan, sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Poin kedua surat intinya pemberitahuan kepada pelapor tentang penetapan tersangka LMH atau familiar disebut LWH ini.
LWH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik yang dipimpin AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna pada Jumat Tanggal 18 November 2022.
Pemberitahuan penetapan tersangka juga sudah disampaikan Kejaksaan Tinggi NTB Tanggal 21 November 2022 dan kepada pelapor pada tanggal yang sama.
Ikhsan Ramdhani mengaku lega dengan penetapan tersangka LWH tersebut, lantas mengapresiasi kinerja Polda NTB. “Ini mengindikasikan Polisi serius dan tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ITE ini,” kata Ketua Formapi NTB ini.
Dikonfirmasi soal kabar peningkatan statusnya sebagai tersangka, LWH mengaku tak tahu, karena belum ada pemanggilan sebagai tersangka. Ia juga tak ingin menanggapi sebelum ada pemberitahuan kejelasan soal statusnya dari penyidik.
“Saya belum dipanggil sebagai tersangka. Izin sanak tiang gak ada tanggapan,” tulis LWH saat dikonfirmasi ntbsatu.com petang ini.
Namun meski begitu, LWH pada prinsipnya taat pada proses hukum. “Tiang hormati semua proses hukum,” jawab LWH singkat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto belum menjawab terkait SP2HP yang diterima pelapor tersebut. Ia meminta waktu untuk mengecek surat tersebut ke Ditreskrimsus. “Saya cek dulu,” ujarnya singkat. (HAK/MIL)