Mataram (NTB Satu) – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menindaklanjuti keterangan dari MA, pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ekstasi sebanyak 26 butir dengan nilai Rp13 juta, yang diamankan pada Sabtu, 19 November 2022.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, saat gelaran konferensi pers di Mapolresta Mataram. Dari keterangan pelaku MA (19), ia berperan sebagi penghubung antara pembeli inisial U dengan pemilik ekstasi inisial R.
“Tim Satresnarkoba kini tengah memburu pemilik barang inisial R, sesuai dengan pengakuan MA yang diduga sebagi penghubung dan pengedar ekstasi itu,” kata Mustofa kepada awak media, Senin, 21 November 2022.
Sementara itu, diakui MA di depan Kapolresta dan awak media, dirinya mengaku baru pertama kali berhubungan dengan barang ekstasi itu. Pemilik barang inisial R menyuruhnya untuk mengantarkan barang tersebut, tetapi sebelumnya dirinya bersama R menggunakan sabu.
“Malamnya saya pakai sabu sama R sebelum mengantar barang itu ke pemesan. Tapi kalau untuk upah, belum ada kesepakatan, hanya saja ini baru pertama kali saya lakuin,” terang MA.
Masih kata MA, untuk 26 butir pil ekstasi yang dibawanya, akan dijual dengan harga Rp500 ribu untuk satu butirnya. “Katanya untuk satu butir pil ekstasi dijual dengan harga Rp500 ribu,” tuturnya.
Kini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram untuk dilakukan pendalaman. Terhadap MA dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU tindak pidana narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian mengamankan MA saat akan bertransaksi narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 butir. Dirinya diamankan di wilayah Rembiga, tepatnya di salah satu Ruko di Jl. Dakota, Kota Mataram. (MIL)