Lakukan Tindakan Kekerasan Seksual Terhadap Anak-Anak, Pelaku Mengaku Janjikan Korban Uang Rp10 Ribu

Mataram (NTB Satu) – Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram meringkus pria inisial FG (45) asal Kota Mataram, lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap dua korbannya yang merupakan anak di bawah umur.

Dari pengakuan pelaku FG, dirinya melakukan perbuatan tak pantas itu dengan mengiming-imingi korban uang Rp10 ribu. Masing-masing korban beruisa 12 tahun dan 7 tahun. Dua korbannya tersebut merupakan tetangga pelaku FG.

“Saya menjanjikan korban yang berusia 12 tahun dengan iming-iming uang Rp10 ribu, sementara untuk korban 7 tahun tidak saya berikan,” kata FG saat dilakukan konfrontir oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin 21 November 2022.

Dituturkan pria yang mengaku belum menikah itu, sebelumnya dua korbannya datang ke rumah pelaku. Kemudian, saat korban telah berada di kamar pelaku, barulah dilakukannya tindakan kekerasan seksual itu.

“Saya suruh korban datang ke rumah dengan iming-iming upah Rp 10 ribu. Kemudian setelah itu saya suruh buka baju dan barulah terjadi tindakan itu,” tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, pelaku mengancam korban untuk tidak berteriak. Selain itu, korban diancam jika akan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

“Korban diancam pelaku untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban, dengan ancaman akan dipukul,” kata Kadek.

Masih lanjut Kadek, korban yang tidak tahan dengan adanya rasa sakit yang dialaminya, terpaksa menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Sehingga, orang tua korban melaporkan tindak pidana asusila itu kepada unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

“Dari hasil visum memang ditemukan adanya luka di bagian tubuh korban, serta diperkuat hasil olah TKP dari penyidik, disimpulkan adanya tindak pidana asusila,” tegas Kasat.

Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 82, Jo 76 e, UU no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (MIL)

Exit mobile version