Mataram (NTB Satu) – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB membebaskan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan inisial SD. Sebelumnya SD ditangkap dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) di kosnya di wilayah Gebang, Mataram, Kamis 17 November 2022 lalu.
Namun berdasarkan hasil Praperadilan yang diajukannya ke PN Mataram, dirinya dimenangkan dan penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/105.B/XI/RES.1.1/2022/DITRESKRIMUM tertanggal 19 November 2022.
“Sesuai keputusan itu, seharusnya klien kami dibebaskan Jumat kemarin. Syukur bisa bebas malam ini,” kata Kuasa Hukum SD, I Putu Gusti Ekadana, usai menjemput kliennya, Sabtu malam 19 November 2022.
Dikatakan Ekadana, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB setelah menang di Praperadilan adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh institusi Polri.
“Awalnya kan kita dijanjikan hari Senin besok 31 November 2022, dibebaskan. Itu waktu yang terlalu lama untuk hak asasi seseorang, karena satu jam saja itu sudah melanggar HAM,” tegas advokat senior itu.
Ekadana juga menyayangkan sikap dari oknum penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menahan kliennya. Terlebih sudah menetapkan status DPO. Namun berkat kerja keras tim, akhirnya Pengadilan Negeri Mataram dalam Praperadilan memenangkan pemohon dan dibebaskan.
“Dengan kemenangan kita dalam Praperadilan, harusnya ini menjadi cambuk bagi Kapolda. Kemenangan dalam Praperadilan ini adalah proses kebenaran hukum. Jadi Kapolda harusnya menyikapi dengan sangat cermat apa yang terjadi dalam institusi yang dipimpinnya,” papar Ekadana.
Sementara itu Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan dikonfirmasi terkait kasus itu, sampai berita ini dimuat tak kunjung memberikan tanggapan.
Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara RTT dengan SD. Kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam bidang perdagangan (kebutuhan pokok) online maupun offline.
Namun dalam perjalanan, SD dianggap wanprestasi. Sehingga RTT memilih saham berupa uang yang sudah disetorkan ke perusahaan yang mereka dirikan bersama itu dikembalikan. Bahkan RTT diduga melakukan intervensi agar Sudarman menandatangani surat perjanjian dalam bentuk utang, sehingga kasus tersebut menjadi kasus pidana.
Adapun amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram di antaranya, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Kedua, menyatakan tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, menyatakan SPRINDIK Nomor: P.Sidik / 104.a / VIII / Res.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2022, yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. (MIL)