Daerah NTB

“Jaksa Menjawab” Terobosan Baru Kejagung RI Menjawab Keluhan Masyarakat

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuat suatu terobosan baru dengan menghadirkan program “Jaksa Menjawab”. Melalui program ini, jaksa diminta untuk hadir mendengar dan memberikan solusi kepada masyarakat yang memiliki permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan hukum.

“Ada program baru yaitu jaksa menjawab. Jaksa harus hadir ditengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, I Ketut Sumedana, saat ditemui usai melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Kejati NTB, Kamis 10 November 2022.

Program tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan-tantangan hukum yang ada di masyarakat. Karena sejauh ini, belum ada penegak hukum yang bisa memberikn edukasi langsung kepada masyarakat secara maksimal.

“Implementasinya nanti di lapangan, nanti semua kejaksaan yang ada di Indonesia itu akan hadir di tengah-tengah keramaian. Sehingga masyarakat bisa bertanya terkait dengan masalah hukum yang dihadapi,” sebutnya.

Program jaksa menjawab itu bagian dari bentuk edukasi dan memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat. “Program itu juga bagian dari solusi yang akan diberikan kepada jaksa dalam menjawab persoalan masyarakat,” imbuhnya.

Jaksa menjawab tersebut berbeda dengan program jaksa masuk sekolah, pesantren dan kampus. Karena, program tersebut lebih menyasar khalayak ramai, bukan orang-orang tertentu.

“Beda dengan program itu, tapi program ini membuka keran di masyarakat umum, luas dan ramai. Seperti di pasar, mal, dan lainnya. Di mana saja yang penting tempatnya ramai,” katanya.

Program ini juga sebagai tantangan bagi para jaksa yang ada di Indonesia. Bagaimana cara jaksa memberikan solusi terhadap masyarakat yang memiliki permasalahan hukum, baik permasalahan hukum pidana maupun perdata.

“Dengan hadirnya jaksa ini, nanti masyarakat bisa bertanya persoalan hukum yang dihadapi,” pungkas I Ketut Sumedana. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button