Mataram (NTB Satu) – Untuk mendorong kesejahteraan petani, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Perindustrian (Disperin) NTB, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Diversifikasi Tembakau bagi para petani tembakau.
Kepala Bidang Pembangunan Sumberdaya Industri Disperin NTB, Lalu Luthfi, ST., M.Si., mengatakan, diversifikasi produk tembakau non-rokok dapat dibuat dari bahan limbah pertanian tembakau yang sudah terbuang, seperti batang, daun pucuk, biji dan rontokan daun atau debu tembakau di gudang. Dengan memanfaatkan limbah tembakau, petani dapat menambah pendapatan serta meningkatkan kesejahteraannya.
“Pada kegiatan ini, kami melibatkan 20 orang. Proses diversifikasi ini adalah pemanfaatan limbah tembakau menjadi sesuatu yang berguna,” ujar Luthfi, Rabu, 2 November 2022.
Lebih lanjut, Luthfi mengutarakan, Disperin NTB ingin menjadikan limbah tembakau menjadi produk yang memiliki nilai jual, tidak hanya terbatas pada satu olahan saja.
“Kami telah melaksanakan kegiatan tersebut pada September 2022. Semoga memberikan hasil yang positif,” tandas Luthfi.
Program Bimtek Diversifikasi Tembaku milik Disperin NTB diketahui didanai oleh Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT). Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.
Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.
Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)