Mataram (NTB Satu) – Korban penganiayaan oleh belasan karyawan Klub Malam, LP melalui kuasa hukumnya menyatakan pada saat kejadian penganiayaan, kliennya juga sempat diancam pelaku menggunakan Senjata Api (Senpi).
Hal itu menurut kuasa hukum korban, Arif Kurniadin, diperkuat dengan adanya saksi yang mendengar adanya tembakan ke langit sebanyak tiga kali. “Tak hanya dianiaya dan dirampok, klien kami sempat ditodongkan Senpi oleh pelaku,” ujarnya.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya saksi dari warga di TKP yang menyaksikan ada suara tembakan tiga kali ke langit. Bahkan menurut kuasa hukum lima korban penganiayaan itu, menyatakan, saksi yang sempat ingin meleraipun ikut jadi sasaran pemukulan.
“Saksi mata warga sekitar sempat ingin melerai kejadian penganiayaan itu, namun saksi mata ini juga ikut jadi korban penganiayaan oleh karyawan LP itu,” sambung Arif.
Di sisi lain Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyatakan, Senpi yang dimaksudkan oleh pengacara korban itu merupakan Senpi mainan. “Kalau masalah Senpi itu sudah diamankan dan menurut penyidik, itu hanya Senpi mainan saja,” terang Artanto.
Artanto juga menjelaskan, pada saat pemeriksaan, penyidik tidak menemukan jawaban adanya suara tembakan dari para korban. “Keterangan dari korban tidak ada suara tembakan, korban ini kan mereka yang memaki-maki para tersangka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan karyawan Club Malam (LP) di Mataram, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah pengunjung, pada Sabtu 22 Oktober 2022 dini hari lalu.
Korban yang awalnya berjumlah dua orang itu, kemudian melaporkan apa yang ia alami ke Ditreskrimum Polda NTB. Saat pemeriksaan terungkap, jika dirinya mendapat tindakan pemukulan itu dilakukan di dua TKP.
Kini penyidik telah menetapkan 9 orang merupakan karyawan LP sebagai tersangka atas kasus itu. Selain itu beberapa barang bukti juga telah diamankan di Mapolda NTB. (MIL)