Mataram (NTB Satu) – Polda NTB mengungkap enam kasus narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya selama satu bulan di Bulan Oktober 2022. Dalam enam kasus tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil dikumpulkan, dan jumlah barang bukti sabu sebanyak 66 gram netto serta uang tunai sebanyak Rp21 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, di Command Center Polda NTB, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.
Dalam penangkapan 6 kasus tersebut, Deddy menjelaskan 5 kasus diantaranya merupakan kasus di Kota Mataram, sedangkan 1 kasus lainnya berasal dari Kota Bima. Lebih lanjut, 13 tersangka diamankan Dit Resnarkoba Polda NTB dalam 6 kasus yang telah mereka ungkap.
Dengan rincian 10 orang pria dengan dua diantaranya residivis. Sedangkan tiga orang lainnya adalah wanita. Lebih lanjut Deddy menyampaikan seluruh tersangka maupun kasus yang dikumpulkan merupakan jaringan yang berbeda-beda.
“Kami sudah telusuri, asal barang mereka berasal dari pemain yang berbeda-beda,” ucapnya.
Hal tersebut diperkuat oleh Deddy menggunakan pemetaan yang telah Dit Resnarkoba Polda NTB lakukan. “Kami sudah cocokan dengan pemetaan kami. Dan semuanya berbeda,” ucap Deddy.
Deddy dan Artanto pun menutup konferensi pers dengan menyampaikan ke 13 tersangka akan dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 tentang Narkotika, dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MIL)