Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus kapal ilegal dengan muatan 407 ton BBM palsu di Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur masih terus bergulir. Meski dua tersangka telah ditangguhkan penahanannya, namun berkas dari dua tersangka nakhoda itu sudah tahap satu.
Sementara itu, untuk satu tersangka lain, merupakan Manajer Operasional dari PT Tripatra Nusantara masih dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, terhadap tiga tersangka, disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.
“Untuk dua tersangka nakhoda sudah tahap satu, sementara Manajer Operasional kemarin masih pemberkasan. Ketiga tersangka disangkakan pasal berlapis,” kata Artanto, Rabu 26 Oktober 2022.
Meski begitu sambung Kabid Humas, penyidik Ditpolairud terus melakukan pendalaman serta koordinasi dengan pihak di Palembang. Diketahui asal BBM palsu itu berasal dari Palembang, sehingga dari kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Penyidik mengecek di Palembang, karena asal muasal BBM itu di sana, dan semuanya akan nampak nanti di persidangan. Koordinasi juga tetap jalan,” sebut Artanto.
Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari kasus kapal ilegal dengan muatan ratusan ton BBM palsu yang dibawa dari Palembang, pada 15 September 2022 lalu.
Tiga tersangka di antaranya dua Nakhoda dan satu Manajer Operasional. Bahkan terhadap kasus ini, telah disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.
Diberitakan sebelumnya, dua kapal yang diamankan itu, menurut penyidik Ditpolairud membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter. (MIL)