Siap-siap, Tarif Baru Kapal Penyeberangan Kayangan-Pototano Segera Diberlakukan

Mataram (NTB Satu) Rencana penyesuaian tarif kapal penyeberangan Pelabuhan Kayangan – Pototano sudah disepakati. Kenaikannya ditetapkan sebesar 10,42 persen. Tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah untuk diberlakukan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Muh. Faozal, bersama Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (GAPASDAP) Lombok Timur, Iskandar, beserta jajaran masing-masing dan stakeholders terkait, dalam pertemuan bersama di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Senin 24 Oktober 2022.

Menurutnya, usulan kenaikan tarif penyeberangan antar pulau dalam provinsi ini sudah dinaikkan ke meja gubernur. Seperti diketahui, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal September 2022 membuat biaya operasional kapal penyeberangan meningkat.

Komponen harga BBM berkontribusi sebesar 32% terhadap beban operasional. GAPASDAP kemudian mengusulkan kenaikan tarif penyeberangan sebesar 22,63%, untuk mengakselerasi kenaikan harga BBM.

Usulan Gapasdap ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dishub Provinsi NTB, setelah mendapatkan arahan dari Gubernur NTB. Selanjutnya dilakukan kajian bersama setelah membentuk tim tarif bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK), akademisi dari Unram, serta stakeholders terkait lainnya.

Lanjut Lalu Faozal, dari hasil kajian bersama, penyesuaian tarif disepakati sebesar 12 persen. Tidak cukup sampai disitu, kenaikan tarif ini harus mempertimbangkan kenaikan inflasi. Tim kemudian melakukan konsultasi kembali dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) NTB.

“Dari TPID kemudian merekomendasikan boleh naik, tapi harus dipertimbangkan kenaikan inflasi. Besaran kenaikan tarif penyeberangan Kayangan-Pototano kemudian direkomendasikan sebesar 10,42 persen,” jelas kepala dinas.

Usulan kenaikan tarif ini masih lebih rendah dibawah kenaikan tarif penyeberangan secara nasional yang ditetapkan Kemenhub rata-rata 11%.

“Tapi kenaikan tarif sebesar 10,42 persen ini tidak berlaku untuk kendaraan golongan 4B dan 5B. kenaikannya kita tekan hanya 6 persenan,” imbuhnya.

Faozal membandingkan, penyusaian tarif ditengah kondisi seperti ini menurutnya sangat berat. Namun harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan operator kapal sebagai penyedia jasa untuk memberikan pelayanan penyeberangan kepada masyarakat. Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna jasa juga harus dipertimbangkan.

“Sangat dilematis sebenarnya persoalan ini. Tapi mau bagaimana lagi, posisi kami harus berada ditengah-tengah. Antara penyedia jasa dengan pengguna jasa,” jelas Faozal.

Ia menambahkan, setelah diusulkan ke gubernur, tinggal menunggu di SK-kan. Perkiraannya sekitar sepekan ini kebijakan kepala daerah keluar untuk diberlakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua GAPASDAP Lombok Timur, Iskandar menyampaikan, BBM adalah komponen terbesar dalam operasional kapal. Sharenya diatas 30 persen. Karena itu, saat pemerintah memberlakukan kenaikan harga BBM, kenaikan beban menjadi sangat terasa.

“Kami menggunakan BBM industri. Harganya sekarang Rp24.000 perliter. Sekali ngisi tidak boleh kurang dari 5 ton. Sesuai ketentuan Pertamina. Tidak bisa kita minta mau ngisi 1 atau 2 ton,” katanya.

Jika tidak dilakukan kenaikan tarif, konsekuensinya harus ada item lain yang ditiadakan. Hal itu menyangkut kenyamanan penumpang. Misalnya, untuk keperluan air bersih. Harus dikurangi dari jumlah pengisian biasanya. Kemudian aktifitas kebersihan juga tidak bisa maksimal dilakukan. Begitu juga untuk penyediaan sarana-sarana pendukung lainnya.

“Tapi kita tidak boleh menghilangkan aspek keamanan dan kenyamanan. Makanya harus dilakukan juga penyesuaian tarif supaya operasional kapal-kapal ini tidak terganggu yang bisa membuat aktifitas masyarakat terganggu,” demikian Iskandar.(ABG)

Exit mobile version