Lakukan Operasi di Sumbawa, Tim DBHCHT Layangkan 4 Surat Pelanggaran Cukai Rokok dan Tembakau Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Tim Satgas Pemberantasan Rokok dan Tembakau Ilegal di NTB atau disebut Satgas DBHCHT kembali melaksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Cukai Rokok dan Tembakau Ilegal di lingkup NTB. Kali ini operasi dilakukan di Kecamatan Taliwang dan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat pada Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu.

Dalam operasi yang dilakukan pada pukul 09.00 hingga 13.00 Wita itu, Tim Satgas DBHCHT telah menerbitkan 4 Surat Bukti Pelanggaran (SBP), dan dilakukan penyitaan barang hasil penindakan berupa rokok batangan dan rokok kemasan dari beberapa merek maupun tanpa merek dagang.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP NTB, Dr. Najamuddin Amy itu, tim turun dengan formasi lengkap. Mulai dari Bea Cukai Sumbawa, Polda NTB, Biro Ekonomi Setda NTB, Biro Hukum Setda NTB, Dinas Perdagangan NTB, Korem 162/Wira Bhakti, hingga Kejaksaan Tinggi NTB.

Dalam keterangannya, Najamuddin menjelaskan, bahwa Operasi Pemberantasan Rokok dan Tembakau Ilegal tersebut cukup berefek dalam pengoptimalan pendapatan negara dan pembangunan infrastruktur di NTB.

“Pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal memiliki manfaat dalam optimalisasi pendapatan negara yang nantinya akan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan negara yang lainnya,” ucap Dr. Najam, sapaan akrab Kepala Satpol PP NTB.

Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).

Maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

Exit mobile version