Site icon NTBSatu

Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Mataram, Dirlantas: Polres Jajaran Menyusul di Tahun 2023

Ilustrasi. Foto : ANTARA

Mataram (NTB Satu) – Menyusul adanya larangan melakukan tilang secara manual, sebagaimana dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB, menyebut sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diterapkan di Kota Mataram.

Meski begitu, Ditlantas Polda NTB telah mengajukan anggaran pengadaan alat di tahun 2023 untuk Polres jajaran lainnya.

“Sesuai arahan bapak Kapolri, untuk ETLE baru bisa diterapkan di Kota Mataram, itupun akan kami tambahkan alatnya. Sementara untuk Polres jajaran, sudah kami ajukan untuk tahun 2023,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Senin 24 Oktober 2022.

Namun demikian sambung Djoni, jika ada pelanggar lalu lintas, pihaknya akan mengutamakan teguran dengan cara diingatkan serta edukasi tertib dalam berlalu lintas. “Kami juga sudah buat Jukrah ke jajaran untuk menindaklanjuti arahan Kapolri,” sebutnya.

Jukrah ini menurut Dirlantas, dalam mengawasi adanya pungutan liar (Pungli) khususnya yang dilakukan oleh anggota, dalam pelaksanaan aturan tertib dalam berlalu lintas.

Diketahui, untuk kota Mataram, kamera pemantau atau CCTV khusus ETLE di NTB sudah terpasang di lima titik. Termasuk di Simpang Empat Bank Indonesia Kota Mataram, Simpang Empat Hotel Aston Mataram, Simpang Empat Kantor Golkar Mataram, Simpang Empat Seruni Satu Mataram, dan Seruni Dua. (MIL)

Exit mobile version