Mataram (NTB Satu) – Satpol PP NTB selaku penindak peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah NTB mengaku sering merasa dilema setiap kali melakukan operasi. Barang yang sering kali terkena sita yaitu produk hasil industri rumahan atau UMKM lokal, seperti rokok dan tembakau iris (TIS) ilegal.
“Kasihan, kalau disita, akan memutus mata pencaharian mereka. Tapi kalau tidak, akan melanggar hukum,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP NTB, Muhammad Sujaan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Oleh Karena itu, pihaknya meminta agar instansi pemerintahan terkait memberi pendampingan dari hulu kepada pelaku usaha kecil hasil tembakau tersebut, supaya dapat mengkomersialkan produk mereka secara legal.
“Yang buat mereka terus ilegal itu kan karena mengurus izinnya yang sulit. Supaya itulah dinas terkait memberikan pendampingan, atau mungkin izinnya dimudahkan,” terang Sujaan saat ditemui di ruang kerjanya.
Diterangkan Sujaan, produsen rumahan hasil tembakau, terutama tembakau iris di NTB paling banyak ditemui di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berada di wilayah tersebut, diharapkan menjadi angin segar untuk mengembangkan produksi serta komersialisasi produk industri rumahan hasil tembakau di seluruh NTB.
Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :
Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.
Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.
Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)