OTT Dugaan Pungli, Kepala UPTD Disdag Mataram Jadi Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat 7 Oktober kemarin memasuki babak baru. Penyidik kini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan adanya pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang di Pasar ACC Ampenan.

Keterangan itu disampaikan Kapolresta Mataram, KBP Mustofa, pada giat Konferensi Pers di Mapolresta Mataram dengan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Mustofa menerangkan, satu orang yang ditetapkan tersangka itu merupakan Kepala UPTD Pasar Wilayah Cakranegara dan Sandubaya.

“Kita sudah tetapkan satu tersangka, yaitu Kepala UPTD pasar inisial AK. Memang 4 orang kami amankan namun yang mengarah dengan kegiatan Pungli itu hanya 1 orang,” terang Kombes Pol Mustofa, Selasa 12 Oktober 2022.

Penetapan AK sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman dengan adanya beberapa dokumen yang dijadikan alat bukti, termasuk dalam hal ini uang Pungli sebanyak Rp45 juta.

“Berkaitan dengan Pungli atau memungut tidak sesuai dengan ketentuan/regulasi yang ada. Kami sangkakan Pasal 12e dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun,” sebut Kapolres.

Meski begitu, terhadap kasus tersebut masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sejauh ini sebanyak 8 saksi sudah diperiksa, salah satunya Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, pada Jumat 7 Oktober 2022, mengamankan 4 orang atas dugaan adanya Pungli yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perdagangan. Bahkan saat itu, mencuat nama Kadis Perdagangan, juga turut diamankan bersama Bendahara dan Kepala UPTD.

Sementara itu, modus Pungli yang dilakukan oknum pejabat Disdag kota Mataram yaitu dengan mengintimidasi para pedagang. Dikatakan salah seorang pedagang, dirinya diancam untuk segera membayar sewa kios di Pasar ACC Ampenan, karena jika tidak, akan diberikan sanksi penggusuran. (MIL)

Exit mobile version